Diduga Menyalah Gunakan Keuangan Perusahaan, Mantan Dirut Perusda Aneka Usaha Ditahan Kejari Batang

Pekalongan News, Batang - Es Mantan Direktur Perusahaan Daerah ( Perusda)  Kabupaten Batang  akhirnya ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Batang, Kamis (12/8/21) .

ES ditahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

Diduga ES dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangannya selaku Direktur Perusda, yakni dengan cara menyalahgunakan keuangan Perusahaan, hingga berpotensi mengakibatkan Kerugian Negara kurang lebih sebesar  785.164.562 rupiah.

Kendati tersangka sudah mengembalikan sebagian uangnya kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batang, pada Selasa (23/2) lalu, namun proses hukum tetap berjalan. Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bambang Wahyu Wardhana, , senilai 600.000.000, (enam ratus juta rupiah). Namun, demikian meskipun telah ada pengembalian sebagian kerugian negara proses pidana (penuntutan) terhadap tersangka ES tetap akan berjalan. 

Atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi tersebut tersangka ES disangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pastikan Kendaraan Siap Pakai, Tim Slog Mabes Polri Lakukan Supervisi di Polres Batang

Jelang Pelaksanaan TMMD Reguler Ke-125, TNI dan Masyarakat Desa Windurojo Gelar Kerja Bakti

Operasi Patuh Candi 2025 Prioritaskan Pendekatan Edukatif dan Humanis