Bisnis Gelap Obat Tanpa Izin Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Butir Obat dari Dua Tersangka Jaringan Aceh
Batang – Polres Batang berhasil menciduk YF (37 tahun) warga Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang Aceh Utara dan YZ (31 tahun) warga Desa Mon Ara Aceh Besar yang diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin pada Jumat (3/2/2023) pukul 17.00 WIB. Kedua pelaku menyewa dua warung di Jalan Pattimura Dukuh Pesalakan Karangasem Selatan dan Jalan Pemuda Desa Rowobelang Batang untuk menjalankan aksinya. Wakapolres Batang, Kompol Raharja, mengungkapkan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Senin (27/2/2023) bahwa kedua tersangka diamankan oleh Satresnaroba karena kedapatan menjual obat-obatan berwarna kuning berlogo "DMP", "MF" dan obat berwarna putih berlogo "Y" tanpa izin edar. Kedua tersangka menjual obat tersebut dalam satu paket ke pembeli dengan cara mengecer. "Modus yang digunakan dengan menyewa warung untuk memudahkan kedua tersangka bertransaksi dengan sales, yang tidak mereka kenal," ujar Raharja. Kedua pelaku menghasilkan oms...