Gugus Tugas Aman Nusa II Bentukan Polri Untuk Menindak Penimbun Makanan Dan Cegah Corona
Jakarta – Polri ambil bagian serius membantu pemerintah dalam menangani persebaran virus COVID-19. Mereka membentuk gugus tugas Aman Nusa II, yang akan bertugas selama 30 hari diseluruh kawasan Indonesia. “Polri beserta seluruh jajaran berkoordinasi dengan BNPB, TNI, dan pemerintah daerah melaksanakan kegiatan operasi terpusat kontijensi Aman Nusa II-2020,” Karopenmas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3) kemarin. Dalam bertugas mereka punya 4 aturan pokok yang musti dipegang. 4 aturan itu berupa langkah pre emptive yang mengharuskan polisi untuk memetakan wilayah rawan penyebaran virus COVID-19. Mereka bertugas untuk mengimbau masyarakat membatasi diri dari interaksi sosial, keramaian, hingga kegiatan keagamaan. Lalu ada aturan preventive, polisi wajib berpatroli di wilayah rawan penyebaran. Mereka juga diarahkan untuk melakukan pengawasan dengan alat pengukur suhu panas tubuh, sterilisasi, menyemprot disinfektan di lokasi keramaian, ekonomi...