Tersangka Pengedar Obat Ilegal Ditangkap di Batang, Ribuan Pil Siap Edar Diamankan

 

Batang - Seorang pemuda di Batang ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Tersangka, NP (22), tertangkap tangan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di pinggir jalan Desa Pasekaran, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 16.20 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan ratusan butir obat-obatan ilegal yang disimpan tersangka di dalam tas selempang.

"Tersangka tertangkap tangan membawa obat warna kuning berlogo 'X/mf', obat warna kuning berlogo 'DMP', obat warna putih berlogo 'Y', dan obat Tramadol," kata Kasat Resnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan. 

Total obat yang disita mencapai 1.075 butir. Rencananya, obat-obatan tersebut akan dijual tersangka seharga Rp 10.000 per paketnya.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

تعليقات

المشاركات الشائعة من هذه المدونة

Pastikan Kendaraan Siap Pakai, Tim Slog Mabes Polri Lakukan Supervisi di Polres Batang

Jelang Pelaksanaan TMMD Reguler Ke-125, TNI dan Masyarakat Desa Windurojo Gelar Kerja Bakti

Operasi Patuh Candi 2025 Prioritaskan Pendekatan Edukatif dan Humanis