Batang - Seorang pemuda di Batang ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Tersangka, NP (22), tertangkap tangan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di pinggir jalan Desa Pasekaran, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 16.20 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan ratusan butir obat-obatan ilegal yang disimpan tersangka di dalam tas selempang.
"Tersangka tertangkap tangan membawa obat warna kuning berlogo 'X/mf', obat warna kuning berlogo 'DMP', obat warna putih berlogo 'Y', dan obat Tramadol," kata Kasat Resnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan.
Total obat yang disita mencapai 1.075 butir. Rencananya, obat-obatan tersebut akan dijual tersangka seharga Rp 10.000 per paketnya.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.