Satresnarkoba Polisi Batang Bekuk Pengedar Narkoba, 2 Paket Sabu Disita

 

BATANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di depan bekas Studio Musik di Kelurahan Kauman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan, Jumat (30/8/2024).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip. MD diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Batang dan sekitarnya.

تعليقات

المشاركات الشائعة من هذه المدونة

Pastikan Kendaraan Siap Pakai, Tim Slog Mabes Polri Lakukan Supervisi di Polres Batang

Jelang Pelaksanaan TMMD Reguler Ke-125, TNI dan Masyarakat Desa Windurojo Gelar Kerja Bakti

Operasi Patuh Candi 2025 Prioritaskan Pendekatan Edukatif dan Humanis