Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Togel


Batang-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Batang menangkap tiga pelaku judi togel diwilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Kedua pelaku judi togel berinisial MS (34) dan UA (57) ditangkap pada Jumat (19/8), sedangkan K(37) ditangkap pada Sabtu (20/8) malam, berikut barang bukti diamankan," kata Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Minggu (21/8/2022).

Pengungkapan kasus judi togel itu berawal dari informasi warga. Petugas menerima laporan dari warga tersebut dan ditindaklanjuti ke lokasi kejadian perkara (TKP). 

"Ketiga pelaku kedapatan melakukan penjualan togel," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah handphone, satu buah Buku tabungan, satu buah ATM, gunting, bolpoin, lembar kertas rekapan angka togel yang sudah keluar, beberapa lembar potongan kertas kecil, 4 empat lembar kertas kecil pembelian angka togel, uang tunai sebesar Rp130.000, satu unit sepeda motor.

"Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara," tandasnya

تعليقات

المشاركات الشائعة من هذه المدونة

Pastikan Kendaraan Siap Pakai, Tim Slog Mabes Polri Lakukan Supervisi di Polres Batang

Jelang Pelaksanaan TMMD Reguler Ke-125, TNI dan Masyarakat Desa Windurojo Gelar Kerja Bakti

Operasi Patuh Candi 2025 Prioritaskan Pendekatan Edukatif dan Humanis